IMPLIKASI HUKUM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 20/PUU-XIV/ 2016 TERHADAP PEMBUKTIAN PERDATA DI INDONESIA

Authors

  • Fitria Dewi Navisa Universitas Islam Malang
  • Aldi Yudistira Universitas Islam Malang

DOI:

https://doi.org/10.37090/keadilan.v21i1.708

Abstract

Abstrak

Mahkamah Konstitusi pada tahun 2016 menjatuhkan putusannya No. 20/PUU-XIV/2016 yang menyatakan bahwa Frasa “Informasi Elekronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 44 huruf b UU ITE dan Pasal 26A UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai alat bukti dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan atau/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang sebagaimana ditentukan dalam Pasal 31 ayat (3) UU ITE. Dengan diakuinya bukti informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagai alat bukti yang sah di persidangan merupakan perluasan makna dari alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia, serta berdasarkan pemberian interprestasi oleh Mahkamah Konstitusi  untuk memberikan kepastian dan kejelasan. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif  dengan menggunakan pendekatan konseptual, (conseptual approach), pendekatan ini dilakukan dengan menelaah peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang berkaitan dengan permasalahan. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, maka Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya diterima sebagai alat bukti dalam hukum acara yang berlaku. Ketentuan tersebut juga memperkuat pengaturan tentang alat bukti dalam bentuk digital yang sebelumnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan yang menyatakan bahwa; “Dokumen Perusahaan yang telah dimuat dalam mikrofilm atau media lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah†dan memperkuat pengaturan tentang alat bukti dalam bentuk digital.

 

 Kata Kunci : Pembuktian, alat bukti, Putusan Mahkamah Konstitusi

 

References

DAFTAR PUSTAKA

Abdul Wahid, Sunardi, dan Dwi Ari Kurniawati, 2019, Membimingkan Konstitusi Indonesia Sebagai Upaya menaja Kebhinekaan, Yurispruden: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang, Vol 2, No. 2, Malang : Fakultas Hukum Universitas Islam Malang.

Arief Budiman, 1996, Teori Negara: Negara, kekuasaaan, dan Ideologi, Jakarta: Gramedia Pustaka utama

Eddy O.S. Hiariej, Teori Hukum dan Pembuktian Jakarta, ERLANGGA, 2012

Effendie, Bahtiar, Masdari Tasmin, dan A. Chodari, 1999, Surat Gugat Dan Hukum Pembuktian Dalam Perkara Perdata. Bandung.Citra Aditya Bakti.

Fitria Dewi Navisa, 2018, Rekonstruksi Mekanisme Penanganan Politik Uang Demi Terwujudnya Pemilu Yang Adil Dan Bermartabat, Seminar Nasional Hukum Universitas Negeri Semarang Vol 4 Nomor 3 Tahun 2018, 1277

------------------------, 2020, Perlindungan Hukum Bagi Anak Yang Diabil Paksa Oleh Orang Tua Yang Tidak Mendapatkan Hak Asuh Anak, Jurnal jatiswara Vol 35 No 2 ISSN 2579-3071

Https://issuu.com/mamasmoe/docs/suara_september_mid_2009- diakses tanggal 27 april 2020

I.D.G. Palguna, 2018, Mahkamah Konstitusi Dasar Pemikiran, Kewenangan, dan Perbadningan dengan Negara Lain, Jakarta:Konstitusi Press

I.P.M. Ranuhandoko, Terminologi Hukum Inggris-Indonesia,sinar Grafika, Jakarta, cetakan ketiga, 2003

Jimli Asshiddiqie, 2011 , Gagasan Negara Hukum Indonesia, Jakarta, Http://www.Jimli.com/h.2

Kajian Yuridis Pembuktian dengan Informasi Elektronik dalam Penyelesaian Perkara Perdata di Pengadilan, Heniyatun, Bambang Tjatur Iswanto, Puji Sulistyaningsih Universitas Muhammadiyah Magelang, Vol 14 No (1) 2018

Mahfud MD, POLITIK HUKUM DI INDONESIA, Jakarta, RajaGrafindo Persada,2009

Majda El-Muhtaj, Hak Asasi Manusia dalam konstitusi Indonesia, Prenada Media Group, Jakarta, 2007

Miftahul Huda, Ratio decidendi, diakses dari www.miftahulhuda.com pukul 12.48 Wib

Nurul Qomar, 2012, Kewenangan Judicial review Mahkamah Konstitusi, Jurnal Konnstitusi, Vol. I, No. 1. Jakarta: jurnal Konstitusi.

Peter Mahmud Marzuki, 2005, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta,

R.subekti, Hukum pembuktian Cetakan ke -17 (Jakarta Pradya Paramita,2008),

Skripsi Ahmad Hassemi Rafsanjani, Analilis Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi No.33/PUU-XIV/2016 Terhadap Kewenangan Jaksa Mengajukan Peninjauan Kembali dalam perkara pidana, malang, 2019

Skripsi Miftah Farid, Alat Bukti Elektronik Dalam Proses PembuktianPerkara Perdata Di Pengadilan, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar

Skripsi Enan Sugiarto, tentang Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016 Terhadap Informasi Elektronik Dan/Atau Dokumen Elektronik Dan/Atau Hasil Cetaknya Sebagai Alat Bukti Dalam Perkara Perdata

Sudikno Mertokusumo, S.H., Hukum Acara Perdata Indonesia, Ediisi kedelapan Cetakan Pertama, Liberty Yogyakarta, Yogyakarta : 2009

Suratman dan H. Philips Dillah, (2015), Metode Penelitian Hukum, Bandung; Alfabeta.

Downloads

Published

2023-02-19

Issue

Section

Articles