ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA GRATIFIKASI (Studi Putusan Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Tjk)
DOI:
https://doi.org/10.37090/keadilan.v20i2.728Abstract
Social phenomenon is still going on cases of criminal gratification that need to be optimized law enforcement in the field of the field. One of them is gratification crime of making land sale and purchase documents in Case Number: 18 / Pid.Sus-TPK / 2017 / PN.Tjk. The results of the study and discussion show that the factors causing the perpetrators of gratification crime on Decision Case Number 18 / Pid.Sus-TPK / 2017 / PN.Tjk include: intrinsic and extrinsic factors, lack of supervision of the use of funds, the gap to mark up all costs projects, lack of accountability and transparency of budget usage, lack of community control, nepotism-influenced governance structures. Criminal liability of perpetrators of gratification crime based on Case Decision Number 18 / Pid.Sus-TPK / 2017 / PN.Tjk implemented by punishment against Defendant. The judges shall impose a 1 (one) year imprisonment and a fine of Rp 50,000,000.00 (five million rupiahs) on the condition that the unpaid penalty may be replaced by a one-month imprisonment. Legal status of evidence against gratification crime pursuant to Decision Case Number 18 / Pid.Sus-TPK / 2017 / PN.Tjk that is in accordance with the court decision that the evidence in the form of document of evidence proof letter remain attached in file case, to the Defendant while goods butki Cash Rp. 25.000.000, - shall be returned to the eligible as stated in Court Decision.
Keywords: Criminal Responsibility, Crime, Gratification
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku-Buku
Andi Hamzah, Hukum Pidana dan Acara Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2006.
Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002.
Roeslan Saleh, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Aksara Baru, Jakarta, 1999.
Wirjono Prodjodikoro, Hukum Pidana, Refika Aditama, Bandung, 2009.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 jo Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepostime.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman RI.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah.
Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 09/KPTS/M/1995 tentang Pedoman Pengikatan Jual Beli Rumah dalam Akta Jual Beli.
C. Sumbar Lainnya
Achmad Baihaqi. Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia (Kamus Besar Bahasa Indonesia), Balai Pustaka, Jakarta, 1998.
John M. Echols dan Hassan Shadily, Kamus Bahasa Inggris, An English-Indonesian Dictionary, PT. Gramedia, Jakarta, 2003.
M. Marwan, Law Dictionary (Complete Edition), Reality Publisher, Surabaya, 2009
Downloads
Published
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.