PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA ILLEGAL LOGGING MELALUI PENDEKATAN PENCUCIAN UANG
DOI:
https://doi.org/10.37090/keadilan.v21i1.749Abstract
Illegal logging kegiatan di bidang kehutanan atau yang merupakan rangkaian kegiatan yang mencakup penebangan, pengangkutan, pengolahan hingga kegiatan jual beli (termasuk ekspor-impor) kayu yang tidak sah atau bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku, atau perbuatan yang dapat menimbulkan kerusakan hutan dan menyebabkan pencemaran hutan sehingga ekosistem dan keragaman hayati didalamnya dapat punah, perbuatan tersebut adalah merupakan perbuatan tindak pidana di bidang kehutanan. Beberapa pranata hukum di Indonesia selama ini seperti Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, hanya mampu menjerat pelaku lapangan dan belum mampu menjerat aktor intelektual praktik illegal logging. Diundangkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) menjadi momentum bagi penegak hukum untuk menjerat aktor intelektual praktik illegal logging. Diharapkan melalui UU TPPU penegak hukum dapat menjerat aktor intelektual praktik illegal logging. Melalui pendekatan ini pemberantasan tindak pidana illegal logging tidak hanya berfokus pada pelaku lapangan semata, namun juga potensial dalam mengembalikan kerugian negara akibat praktik illegal logging. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Jenis data yang digunakan berupa data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini bahan pustaka dan peraturan perundang-undangan. Tujuannya adalah untuk mengetahui apa saja modus operandi pencucian uang pada tindak pidana illegal logging dan bagaimanakah model pemberantasan tindak pidana illegal logging melalui pendekatan anti pencucian uang.
Illegal logging kegiatan di bidang kehutanan atau yang merupakan rangkaian kegiatan yang mencakup penebangan, pengangkutan, pengolahan hingga kegiatan jual beli (termasuk ekspor-impor) kayu yang tidak sah atau bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku, atau perbuatan yang dapat menimbulkan kerusakan hutan dan menyebabkan pencemaran hutan sehingga ekosistem dan keragaman hayati didalamnya dapat punah, perbuatan tersebut adalah merupakan perbuatan tindak pidana di bidang kehutanan. Beberapa pranata hukum di Indonesia selama ini seperti Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, hanya mampu menjerat pelaku lapangan dan belum mampu menjerat aktor intelektual praktik illegal logging. Diundangkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) menjadi momentum bagi penegak hukum untuk menjerat aktor intelektual praktik illegal logging. Diharapkan melalui UU TPPU penegak hukum dapat menjerat aktor intelektual praktik illegal logging. Melalui pendekatan ini pemberantasan tindak pidana illegal logging tidak hanya berfokus pada pelaku lapangan semata, namun juga potensial dalam mengembalikan kerugian negara akibat praktik illegal logging. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Jenis data yang digunakan berupa data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini bahan pustaka dan peraturan perundang-undangan. Tujuannya adalah untuk mengetahui apa saja modus operandi pencucian uang pada tindak pidana illegal logging dan bagaimanakah model pemberantasan tindak pidana illegal logging melalui pendekatan anti pencucian uang.
References
Buku
Bachtiar, Da’i. 2003. Pedoman Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang. Jakarta: Badiklat Kejaksaan Agung RI.
Darwin, Philips. 2012. Money Laundering; Cara Memahami Dengan tepat dan benar Soal Pencucian Uang. Lumajang: Sinar Ilmu.
Husein, Yunus dan Roberts K. 2018. Tipologi dan Perkembangan Tindak Pidana Pencucian Uang. Depok: PT. RajaGrafindo Persada.
Husein, Yunus. 2008. Negeri Sang Pencuci Uang. Jakarta: Pustaka Juanda Tiga Lima.
Masdani. 2005. Penerapan Undang-undang No.25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering) terhadap Kejahatan Kehutanan (illegal Logging). Medan: Universitas Sumatera Utara.
Rajaguguk, Erman. Anti Pencucian Uang Suatu Bisnis, Perbandingan Hukum. Yayasan Pengembangan Hukum.
Siahaan, N.H.T. 2004. Hukum Lingkungan dan Ekologi Pembangunan. Edisi kedua, Jakarta: Erlangga.
Suarga, Riza. 2005. Pemberantasan Illegal Logging: Optimisme di Tengan Praktek Premanisme Global. Tangerang: Wana Aksara.
Sungkar, Yasmin. 2008. Isu-Isu Keamanan Strategis Dalam Kawasan ASEAN. Jakarta: LIPI.
Surananta, Ferry Aries. 2010. Peranan PPATK dalam Mencegah Terjadinya Praktik Money Laundering. Depok: Gramata Publishing.
Sutedi, Adrian. 2008. Tindak Pidana Pencucian Uang. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Artikel Jurnal
Andario, Randy. Peranan PPATK (Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan) Dalam Mencegah Tindak Pidana Pencucian Uang. Lex Administratum, 4 (4), 2016.
Antara, Komang Alit dan I Gede Artha. Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang Melalui Transaksi Game Online. Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, 8 (2), 2019.
Armansyah dan Triastuti. Beneficial Ownership Dan Kewajiban Pelaporan Atas Transaksi Keuangan Mencurigakan. Adil Jurnal Hukum, 9 (2), 2018.
Bawono, Bambang Tri dan Anis Mashdurohatun. Penegakan Hukum Pidana Di Bidang Illegal Logging Bagi Kelestarian Lingkungan Hidup Dan Upaya Penanggulangannya. Jurnal Hukum Fakultas Hukum Unissula, 26 (2), 2011.
Budyatmojo, Winarno. Penegakkan Hukum Tindak Pidana Illegal Loging (Antara Harapan Dan Kenyataan). Yistisia Jurnal Hukum, 2 (2), 2013.
Dewi, Dahlia Kusuma dan Dewi Ervina Suryani. Penerapan Undang-Undang No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Terhadap Penegakan Hukum Pidana Pencucian Uang (Money Laundering) Terhadap Tindak Pidana Kehutanan (Illegal Logging). Jurnal Hukum Kaidah, 19 (3), 2020.
E. Wangga, Maria Silvya. Mekanisme Pembalikan Beban Pembuktian Tindak Pidana Pencucian Uang. Adil Jurnal Hukum, 3 (2), 2012.
Eleanora, Fransiska Novita. Tindak Pidana Illegal Logging Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Adil Jurnal Hukum, 3 (2), 2012.
Meifati, Ramsi dkk. Pertanggungjawaban Pidana Illegal Logging (Pembalakan Liar) Sebagai Kejahatan Kehutanan Berdasarkan Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Dan Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan. USU Law Journal, 3 (2), 2015.
Montolalu, Henly. Hukum Terhadap Modus Operandi Pengrusakan Hutan (Illegal Logging) Dikaitkan Dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering). Lex Et Societatis, 6 (7), 2018.
Narindrani, Fauzi. People’s Efforts in Prevention and Eradication of Illegal Logging in Indonesia. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 18 (2), 2018.
Novitiyaningsih, Leny Eka dan Krisnadi Nasution. Prinsip Mengenal Nasabah Pada Bank Umum Dalam Mencegah Tindak Pidana Pencucian Uang. Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune, 2 (1), 2019.
Nurhardiyanto, Lucky. Alur Pelacakan Pembalakan Liar (Illegal Logging) Melalui Pendekatan Pencucian Uang. Jurnal Sisi Lain Realita, 1 (2), 2016.
Nurhardiyanto, Lucky. Pola Pencucian Uang Hasil Perdagangan Narkoba Dan Pembalakan Liar. Jurnal Kriminologi Indonesia, 6 (2), 2010.
Putri, Dewi Yani, Ni Luh Ketut; Mertha, I Ketut. Kejahatan Dan Penegakan Hukum Tindak Pidana Illegal Logging Guna Mengatasi Deforestasi Hutan Melalui Sistem Peradilan Pidana. Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, 7 (1), 2018.
Raharjo, Eko. Upaya Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Pencucian Uang. Fiat Justisia, 1 (1), 2007.
Runturambi, Josias Simon. Sisi Kriminologi Pembalakan Hutan Ilegal: suatu Telaah Awal. Jurnal Kriminologi Indonesia, 3 (1), 2003.
Soedarsono, Teguh. Penegakan Hukum Dan Putusan Peradilan Kasus-Kasus Illegal Logging. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 17 (1), 2010.
Sumadi. Kasus Pencucian Uang Dalam Tinjauan Sistem Ekonomi Syari’ah. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 3 (03), 2017.
Wanda, Putri Laura, Para cukong beroperasi dengan melakukan penyuapan dan korupsi. JOM Fisip, 4 (2), 2017.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Fitri Setiyani Dwiarti, Bainal Huri
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.