EKSISTENSI HUKUM WARIS ADAT PADA SISTEM KEKERABATAN PATRILINEAL DI KABUPATEN SIKKA PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
DOI:
https://doi.org/10.37090/keadilan.v21i1.905Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan Bagaimanakah implementasi hukum waris adat serta proses penyelesaian sengketa waris berdasarkan hukum waris adat yang berlaku di Kabupaten Sikka. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif dengan alat ukur pengambilan data menggunakan wawancara terstuktur, semi terstruktur, dan observasi. Teknik sampling yang digunakan dalam penelitian ini adalah snowball sampling. Sumber data yang digunakan adalah data primer hasil wawancara dengan 10 informan yang merupakan para tetua dan pengurus lembaga adat desa dibeberapa desa yang berada di kabupaten Sikka.Adapun hasil penelitian ini bahwa gambaran atau situasi kondisi mengenai implementasi hukum waris adat pada sistem kekerabatan patrilineal di Kabupaten Sikka dalam pembagian warisan tanah diberikan kuasa penuh kepada anak laki-laki sehingga besaran pembagiannya berbeda dengan anak perampuan sedangkan proses penyelesaian sengketa berdasarkan negosiasi setelah tidak ada penyelesaian maka dengan cara musyawarah untuk mendamaikan pihak berselisih oleh pihak Lembaga Adat Desa dan Pemerintah Desa.
Kata Kunci: Hukum Waris Adat, Sistem Kekerabatan Patrilineal.
References
buku
Andi Suriyaman Mustari Pide. Hukum Adat Dahulu Kini Dan Akan Datang. Jakarta : kencana media group, 2015.
Bewa, Ragawino. Pengantar dan asas- asas hukum adat indonesia. Universitas panjadjaran. Bandung, 2009.
Bambang, Sutiyoso. Penyelesaian Sengketa Bisnis . yogjakarta: citra media, 2006.
Chandra Gita Dewi. Penyelesaian Sengketa Pelanggaran Merek. Yogjakarta: CV.Budi Karya,2019.
Dewi, Wulansari, Hukum Adat Indonesia Suatu Pengantar, Bandung: Refika Aditama, 2010.
Nasution. Metode Research Penelitian Ilmiah, Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2006.
Ninit, Alfianika. Metodologi Penelitian pengejaran Bahasa Indonesia, Yogyakarta: CV. Budi Utama, 2018.
Rachmadi Usman. Pilihan Penyelesaian Sengketa Diluar Pengadilan. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002.
Rosalinda. Hukum Adat, Yogjakarta: Cv. Budi Utama, 2017.
Saifuddin,A. Metode Penelitian, Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2003
Sigit Sapto Nugroho, Pengantar Hukum Adat Indonesia, Solo: Pustaka Iltizam, 2016.
Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D, Bandung: Alfabeta, 2017.
Jurnal dan Karya Ilmiah Lainnya
Mochammad Ilham Sardi Sufri, Pelaksanaan Pembagian Warisan Menurut Adat Suku Malind Di Kabupaten Merauke Papua, 2015, Skripsi, Program Sarjana Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar.
Reka Elviana Putri Gulo, Hukum Waris Adat (Studi Kasus Di Kabupaten Nias), 2008, skripsi, Program Sarjana Ilmu Hukum Universitas Sumatra Utara.
Uswatun, Hasanah, Pluralisme Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa Warisan Pada Masyarakat Madura, Madura, Jurnal Arena Hukum, Vol. 11, No. 1, Edisi April 2018.
Widya, Yuridika, Penyelesaian Sengketa Tanah Setelah Berlakunya Undang- Undang Pokok Argaria , Malang , Jurnal Hukum, Vol. 1, No.1, Edisi Juni 2018.
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 852 tentang Siapa Saja Yang Berhak Mendapatkan Ahli Waris.
Undang-undang No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
Undang-undang No.6 Tahun 2014 Bab V tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Bagian Kedua Kepala Desa (Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494)
Website
Berinda Sylvia Raganatha. Eksistensi Hukum Adat Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Waris (Studi Di Desa Purworsari, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri) Diponegoro Law Journal :jurnal Ilmu hukum, http://www.ejournal- s1.undip.ac.id/index.php/dlr/ , diakses tgl 19 April 2020
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Agustina Dua Osa
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.