ANALISIS HAK IMUNITAS BAGI ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.37090/keadilan.v19i2.941Abstract
ABSTRAK
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dibekali dengan beberapa hak yang diberikan oleh negara salah satunya adalah hak kekebalan. Hukum Pokok tersebut tertuang dalam UUD 1945 (UUD 1945), dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), dan Tata Cara DPR No.1 Tahun 2014. Pelaksanaan hak tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, namun pada hakekatnya seorang anggota DPR tidak dapat dituntut dimuka pengadilan karena pernyataan, pertanyaan dan/atau pendapatnya dalam rapat atau di luar rapat, dan juga termasuk karena sikap, tindakan, kegiatan yang berkaitan dengan tugas, fungsi dan wewenangnya.
Kata Kunci: Hak Imunitas, DPR Perwakilan Republik Indonesia.
References
C, Anwar, 2008, Teori Dan Hukum Konstitusi, Malang: Rajawali.
Fuady, Munir, 2009, Teori Negara Hukum Modern, Bandung: Refika Aditama.
Downloads
Published
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.