HARMONISASI HUKUM DAN TEKNOLOGI DI ERA REVOLUSI INDUSTRI 4.0 BERKAITAN DENGAN PANCASILA SEBAGAI FUNDAMENTAL NORM

Authors

  • Topan Indra Karsa

Abstract

Hukum Selalu tertinggal dengan Teknologi setelah Negara Jerman Menggaungkan Revolusi Industri 4.0 yang menggabungkan teknologi otomatisasi dengan teknologi cyber. Ini merupakan tren otomatisasi dan pertukaran data dalam teknologi manufaktur. Ini termasuk sistem cyber-fisik, Internet of Things (IoT), komputasi awan dan komputasi kognitif. Penelitian Ini menggunakan Socio Legal. Pendekatan socio legal digunakan untuk menganalisis berbagai peraturan perundang-undangan dan hukum yang berbasis sosiologi hukum. Sementara itu pendekatan penelitian socio legal adalah penelitian yang mengacu kepada norma-norma dan asas-asas hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan bagaimana dampak dari hukum itu sendiri Hasil penelitian Hukum adalah kesatuan utuh dari tatanan-tatanan yang terdiri dari bagian-bagian atau unsur-unsur yang satu sama lain saling berhubungan dan berkaitan secara erat. Dalam Sistem Hukum yang baik tidak boleh terjadi pertentangan-pertentangan atau tumpang tindih diantara bagian-bagian yang ada. Jika pertentangan atau kontradiksi tersebut terjadi, sistem itu sendiri yang menyelesaikan hingga tidak berlarut. Tujuan dari pembaharuan hukum sendiri jelas harus terarah pada usaha pembentukan sistem hukum nasional dan hukum yang responsif pada kebutuhan-kebutuhan dan kepentingan-kepentingan masyarakat sebagai keseluruhan. Dengan begitu kegiatan pembaharuan hukum mempunyai arti yang luas, yang bergerak merefleksikan perubahan-perubahan baik dari segi politik. Pancasila merupakan pemersatu bangsa. Dari sini kita bisa melihat bahwa semua tindakan-tindakan yang membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa, termasuk juga yang dilakukan dengan perantaraan teknologi berarti telah melukai Pancasila. Kelima sila dalam dasar Negara kita bukanlah hanya untaian kalimat-kalimat kosong yang hanya akan menghiasi buku-buku pelajaran. Lambang Burung Garuda Pancasila bukan pula hanya sekedar pajangan yang wajib menghiasi dinding setiap rumah. Justru yang harus kita sadari adalah bahwa dengan adanya Pancasila maka seluruh elemen bangsa ini yang sangat beragam, akan dapat disatukan termasuk ketika kita semakin akrab dalam menggunakan teknologi pada kehidupan kita.

References

A. Buku

Dimitrios, Hatzakis, Emmanuel.

The Fourth Industrial Revolution. Researchgate. February 2016.

Filstead, William J. Qualitative

Methods : A Needed Perspective in Evaluation

Reseaarch, dalam Thomas D. Cook dan Charles S. Reichardt, ed, Qualitative and Quantitative Methods in Evalution Research, (London : Sage Publications, 1979).

Podhisita, Chai et al, Theoritical

Terminological, and Philosophical Issues in

Qualitative Research, Qualitative Research Methods.

Robert E, Lucas, Jr. 2002. Lectures

on Economic Growth. Cambridge: Harvard University Press.

Strauss, Anselmus dan Juliat Corbin,

Basic of Qualitative Research, Grounded

McCloskey, Deidre. 2004. Review of

the Cambridge. Times Higher Education Supplement.

Redford, Arthur (1976), "Labour

migration in England, 1800-1850", p. 6. Manchester

University Press, Manchester.

Theory Procedure and Technique, (Newbury, Park London, New Delhi : Sage Publication, 1979), hlm.7

B. Website

http://trikantii.blogspot.com/2011/10

/perkembangan-sistem-hukum-indonesia.html diakses pada 1 Okt 2018.

http://sumberdaya.ristekdikti.go.id/in

dex.php/2018/01/30/era-revolusi-industri-4-0-saatnya-generasi-millennial-menjadi-dosen-masa-depan/ diakses pada 1 Okt 2018

Downloads

Published

2019-02-25