ANALISIS PEMBAGIAN HARTA BERSAMA AKIBAT PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA KELAS IA TANJUNG KARANG (Studi Perkara Nomor: 1085/Pdt.G/2013/PA.Tnk)

Authors

  • Susilawati Susilawati Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Lampung
  • Rohani Rohani Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Lampung
  • Topan Indra Karsa Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Lampung

DOI:

https://doi.org/10.37090/keadilan.v20i1.597

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk memahami bagaimana cara pembagian harta bersama setelah terjadinya perceraian di Pengadilan Agama Kelas IA Tanjung Karang dalam perkara Nomor: 1085/Pdt.G/2013/PA.Tnk?, Apakah yang menjadi hambatan dalam pembagian harta bersama akibat perceraian di Pengadilan Agama Kelas IA Tanjung Karang dalam perkara  Nomor: 1085/Pdt.G/2013/PA.Tnk? Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah melalui pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris dengan menggunakan data sekunder dan data primer, selanjutnya dilakukan analisis data secara deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa cara pembagian harta bersama akibat perceraian di Pengadilan Agama Kelas IA Tanjung Karang dalam Perkara Nomor: 1085/Pdt.G/2013/PA.Tnk sudah cukup baik dalam pelaksanaannya yakni harta bersama/harta gono-gini dibagi 2 (dua) antara pihak suami dan pihak isteri pasca perceraian. Hambatan dalam pembagian harta bersama akibat perceraian di Pengadilan Agama Kelas IA Tanjung Karang dalam Perkara Nomor: 1085/Pdt.G/ 2013/PA.Tnk antara lain tanggung jawab dari suami isteri yang mempunyai angsuran hutang, tidak adanya itikat baik dan kesadaran hukum dari Tergugat untuk melaksanakan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Jurusita Pengadilan Agama Kelas IA Tanjung Karang harus bertindak secara tegas dalam menegakkan dan melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

 Kata Kunci: Pembagian, Harta Bersama, Perceraian

References

Daftar Pustaka

Buku

M. Yahya Harahap, Pembahasan Hukum Perkawinan Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1974, Cet.1, Zahir Traiding Co, Medan, 1975

Hilman Hadikusuma, Hukum Perkawinan Adat, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 1990

Satrio, Hukum Harta Perkawinan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, Cet. 1, 1991.

M. Anshary MK, Hukum Perkawinan di Indonesia, Cet. I, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2010.

Kompilasi Hukum Islam terdiri dari 3 (tiga) buku, yaitu buku I Hukum Perkawinan, buku II Hukum Kewarisan, dan buku III Hukum Perwakafan.

Ahmad Rafiq, Hukum Islam di Indonesia, Raja Grafindo, Jakarta, 1995.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Downloads

Published

2022-06-22

Issue

Section

Articles