ANALISIS YURIDIS PIDANA MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI TINJAU DARI PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA

Authors

  • Nurbaiti Syarif Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Lampung
  • Winda Yunita Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Lampung

DOI:

https://doi.org/10.37090/keadilan.v20i1.599

Abstract

Hukuman mati adalah sanksi pidana terberat yang terdapat  dalam hukum  positif Indonesia yang dijatuhkan kepada terpidana. Hukuman mati diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 10. Hukuman mati diberikan kepada terpidana yang sudah melakukan kejahatan luar biasa (extra ordinary crimes). Metode  pendekatan    yang  di    gunakan    dalam  penelitian    ini    adalah    normatif  dan  empiris dengan deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan Pelaksanaan pidana mati di Indonesia pada mulanya dilaksanakan menurut ketentuan dalam Pasal 11 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang pelaksanaanya secara rinci dijelaskan pada Undang-Undang No. 2 (PNPS) Penetapan Presiden Tahun 1964. kesimpulan, tindak pidana Narkotika merupakan salah satu bagian dari kejahatan khusus atau kejahatan luar biasa (Extra Ordinary Crime). Hukuman mati terhadap pelaku tindak pidana narkotika harus dilakukan. Agar dapat memberikan rasa aman bagi semua masyakat Indonesia, sekaligus juga melindungi masyarakat demi tercapainya kedaulatan hukum, keadilan dan kepastian hukum yang telah dirumuskan melalui peraturan Perundang-Undangan khususnya Undang-Undang Narkotika yang berlaku.

Kata kunci : Pidana Mati, Pelaku Narkotika, Hak Asasi Manusia.

References

Daftar Pustaka

Buku

Ahmad Nindra Ferry, 2002, Efektifitas Sanksi Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan Psikotropika. Perpustakaan.

Bungasan Hutapea, 2016, Kontroversi Penjatuhan Hukuman Mati Terhadap Pidana Narkotika Dalam Perspektif Hukum Dan Hak Asasi Manusia.Kementrian Hukum Dan Ham Republik Indonesia.

Peraturan Perundang-undangan UUD 1945 Hasil Amandemen dan Proses Amandemen UUD 1945 Secara Lengkap.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Downloads

Published

2022-06-22

Issue

Section

Articles