HAMBATAN PENDAFTARAN INDIKASI GEOGRAFIS TAHU SUMEDANG SEBAGAI ASET POTENSIAL DAERAH

Penulis

  • Yudha Agung Nugraha Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Imam Haryanto Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta ( Pondok Labu)

DOI:

https://doi.org/10.37090/keadilan.v18i1.289

Abstrak

Tujuan penulisan  ini mengkaji tentang hambatan pendaftaran indikasi geografis tahu sumedang sebagai aset potensial daerah. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian yaitu penelitian yuridis normatif yang  berarti dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan sekunder, kemudian menganalisis persoalan-persoalan yang menyangkut tentang Indikasi Geografis dan manfaatnya terhadap daerah asalnya. Hasil analisis memunculkan 2 tema yang dibahas di sini hambatan pendaftaran indikasi geografis tahu sumedang, serta dampak terhadap pencantuman produk sebagai indikasi geografis. Kajian tentang kedua tema tersebut sangat berguna untuk memahami pentingnya pendaftaran indikasi geografis dan juga manfaat yang dihasilkan dengan perlindungan Indikasi Geografis .

Kata Kunci: Indikasi Geografis, Sumedang, Manfaat Indikasi Geografis

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Ahmad M. Ramli dan Miranda Risang Ayu Polar, Hukum Kekayaan Intelektual Indikasi Geografis Dan Kekayaan Tradisi Dalam Teori Dan Praktik, Bandung : Refika Aditama, 2019.

C.S.T Kansil. Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta : Balai Pustaka, 1989.

Migni Myriasandra, Tinjauan Hukum Atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2007, Jakarta : Universitas Indonesia, 2008.

Miranda Risang Ayu, Geographical Indications Protection in Indonesia Based On Cultural Rights Approach, Jakarta : Nagara, 2009.

Munir Fuady, Pengantar Hukum Bisnis, Bandung : Citra Aditya Bakti, 2012.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta : Kencana Prenada Media Group, 2006.

Philipus M Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Surabaya: Bina Ilmu, 1988.

Ronny Hanitijo Soemitro, Metode Penelitian Hukum, Jakarta : Ghalia Indonesia, 1985.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta : Rajawali Pers, 2001.

Soerjono Soekamto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta : Universitas Indonesia, 2010.

Peraturan Perundang-Undangan :

Undang- Undang No. 15 Tahun 2001 Tentang Merk.

“Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan.

Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2007 Tentang Indikasi Geografis.

Mas Rahmah, Hak Milik Industri Perlindungan Indikasi Geografis untuk Porduk Pertanian : Skenario untuk Mendukung Ketahanan Pangan’. (Makalah Disampaikan Pada Internasioal Conference APHKI di Lombok).

Tatty Aryani Ramli et al., Urgensi Pendaftaran Indikasi Geografis Ubi Cilembu Untuk Meningkatkan IPM : Cara Agar Indikasi Geografis Menjadi Aset Daerah Yang Potensial Untuk Dikomersilkan Mimbar Volume 26, No. 1, Januari, 2010

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. “Pengenalan Indikasi Geografis.†Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, 2020. https://dgip.go.id/pengenalan-indikasi-geografis.

Muhammad Fikry Mauludy. “Tahu Sumedang Dan Ubi Cilembu Akan Segera Dilindungi Kemenkumham.†PikiranRakyat.com, 2019. https://www.pikiran-rakyat.com/bandung-raya/pr-01308665/tahu-sumedang-dan-ubi-cilembu-akan-segera-dilindungi-kemenkumham.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat. “Kabupaten Sumedang.†Pemerintah Provinsi Jawa Barat, 2017. https://jabarprov.go.id/index.php/pages/id/1051.

Perkumpulan Pengerajin Pengusaha Pedagang Tahu Sumedang. BERITA RESMI INDIKASI GEOGRAFIS SERI - A. 07/IG/II/A/2019. Indonesia, issued 2019. https://dgip.go.id/images/humas/Berita_Resmi_Indikasi_Geografis/2019/Februari/BRIG-07.pdf.

Diterbitkan

2021-02-08