EKSISTENSI HUKUM WARIS ADAT PADA SISTEM KEKERABATAN PATRILINEAL DI KABUPATEN SIKKA PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
DOI:
https://doi.org/10.37090/keadilan.v18i1.290Abstrak
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menjelaskan implementasi hukum waris adat serta proses penyelesaian sengketa waris berdasarkan hukum waris adat yang berlaku di Kabupaten Sikka. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif dengan alat ukur pengambilan data menggunakan wawancara terstuktur, semi terstruktur, dan observasi. Teknik sampling yang digunakan dalam penelitian ini adalah snowball sampling. Sumber data yang digunakan adalah data primer hasil wawancara dengan 10 informan yang merupakan para tetua dan pengurus lembaga adat desa dibeberapa desa yang berada di kabupaten Sikka. Adapun hasil penelitian mendapat gambaran situasi mengenai implementasi hukum waris adat pada sistem kekerabatan patrilineal di Kabupaten Sikka dalam pembagian warisan tanah diberikan kuasa penuh kepada anak laki-laki sehingga besaran pembagiannya berbeda dengan anak perampuan sedangkan proses penyelesaian sengketa berdasarkan negosiasi setelah tidak ada penyelesaian maka dengan cara musyawarah untuk mendamaikan pihak berselisih oleh pihak Lembaga Adat Desa dan Pemerintah Desa.
Kata Kunci: Hukum Waris Adat, Sistem Kekerabatan Patrilineal, Kabupaten Sikka
Unduhan
Referensi
Andi Suriyaman Mustari Pide, Hukum Adat Dahulu Kini Dan Akan Datang. Jakarta : Kencana Media Group, 2015.
Bewa Ragawino. Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat Indonesia, Bandung : Universitas panjadjaran, 2009.
Bambang Sutiyoso, Penyelesaian Sengketa Bisnis, Yogjakarta : Citra Media, 2006.
Chandra Gita Dewi. Penyelesaian Sengketa Pelanggaran Merek. Yogjakarta : CV. Budi Karya, 2019.
Dewi Wulansari, Hukum Adat Indonesia Suatu Pengantar, Bandung : Refika Aditama, 2010.
Nasution. Metode Research Penelitian Ilmiah, Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2006.
Ninit Alfianika. Metodologi Penelitian Pengejaran Bahasa Indonesia, Yogyakarta : CV. Budi Utama, 2018.
Rosalinda, Hukum Adat, Yogjakarta: CV. Budi Utama, 2017.
Saifuddin A, Metode Penelitian, Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2003.
Sigit Sapto Nugroho, Pengantar Hukum Adat Indonesia, Solo : Pustaka Iltizam, 2016.
Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D, Bandung : Alfabeta, 2017.
Rachmadi Usman, Pilihan Penyelesaian Sengketa Diluar Pengadilan, Bandung : Citra Aditya Bakti, 2002.
Mochammad Ilham Sardi Sufri, Pelaksanaan Pembagian Warisan Menurut Adat Suku Malind Di Kabupaten Merauke Papua, Skripsi, Program Sarjana Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar, 2015.
Reka Elviana Putri Gulo, Hukum Waris Adat (Studi Kasus Di Kabupaten Nias), Skripsi, Program Sarjana Ilmu Hukum Universitas Sumatra Utara, 2008.
Uswatun Hasanah, Pluralisme Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa Warisan Pada Masyarakat Madura, Jurnal Arena Hukum, Vol. 11, No. 1, Edisi April 2018.
Widya, Yuridika, Penyelesaian Sengketa Tanah Setelah Berlakunya Undang-Undang Pokok Argaria, Malang , Jurnal Hukum, Vol. 1, No.1, Edisi Juni 2018.
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-undang No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Undang-undang No.6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Berinda Sylvia Raganatha. Eksistensi Hukum Adat Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Waris (Studi Di Desa Purworsari, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri) Diponegoro Law Journal :jurnal Ilmu hukum, https://www.ejournal-s1.undip.ac.id/index.php/dlr/,diakses tgl 19 April 2020
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2020 SettingsAgustina Dua Osa

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.