KEPATUHAN PENYELENGGARA PELAYANAN PUBLIK DALAM PELAKSANAAN REKOMENDASI OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA TERKAIT TINDAKAN MALADMINISTRASI TAHUN 2019

Penulis

  • Muhammad Fachry Dharmawan Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
  • Robinsar Marbun Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.37090/keadilan.v18i1.292

Abstrak

Pelayanan publik menjadi kunci dari jalannya roda pemerintahan yang sempurna dalam rangka kewajiban melayani warga negaranya. Dalam prakteknya, seringkali ditemui masalah yang berbelit pada proses awal hingga akhir. Sehingga proses birokrasi ini menjadi lama, tidak efisien, dan mahal. Diperlukan suatu proses yang cepat dan tepat agar proses pelayanan publik semakin baik kedepannya. Salah satu penyebab tidak optimalnya pelayanan publik di Indonesia disebabkan oleh pengawasan yang kurang pada internal pemerintahan. Akhirnya, lembaga pengawas menjadi penting keberadaannya di Indonesia, baik untuk investigasi langsung ataupun menindaklanjuti laporan dari masyarakat. Ombudsman Republik Indonesia dalam melakukan investigasi akan mengeluarkan rekomendasi jika terbukti Lembaga pelayanan publik melakukan tindakan maladministrasi. Namun, banyak pertanyaan apakah rekomendasi tersebut dipatuhi. Lalu apakah rekomendasi tersebut sudah cukup sebagai sanksi atas tindakan maladministrasi tersebut juga masih dalam pertanyaan. Kepastian tersebut menjadi penting untuk menjamin kinerja pemerintahan tetap prima dan berpihak pada rakyat sepenuhnya.

Kata Kunci: Pelayanan Publik, Birokrasi, Lembaga Pengawas Pelayanan Publik, Maladministrasi

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Buku

Arikunto, Suharsimi, Prosedur Penelitian, Jakarta: Rineka Cipta, 1989.

Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktis, Jakarta: Bina Aksara, 1989.

Nomensen Sinamo. Hukum Administrasi Negara, Jakarta : Jala Permata Aksara, 2015.

Ringkasan Eksekutif Hasil Penelitian Kepatuhan Standar Pelayanan Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Pelayanan Publik, Jakarta: Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik Indonesia, 2019.

Karya Ilmiah

Edi As’adi. “Problema Penegakan Hukum Pelayanan Publik Oleh Lembaga Ombudsman Republik Indonesia Berbasis Partisipasi Masyarakat.†Refleksi Hukum Volume 10 No. 1, 2016.

Laporan Tahunan 2018 Ombudsman Republik Indonesia, Jakarta: Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik Indonesia, 2018.

Laporan Tahunan 2019 Ombudsman Republik Indonesia, Jakarta: Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik Indonesia, 2019.

Ria Novia Sari, Efektivitas Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Riau Dalam Menyelesaikan Laporan Masyarakat Dibidang Pelayanan Publik Berdasarkan Undang - Undang No 37 Tahun 2009 Tentang Ombudsman Republik Indonesia Di Provinsi Riau Tahun 2013-2014, JOM Fakultas Hukum Volume 3 No. 2, 2016.

Website

Charles Simabura, Kekuatan Mengikat Rekomendasi Ombudsman, Accessed December 29, 2020. https://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt5cad59a0bd4f8/kekuatan-mengikat-rekomendasi-ombudsman/.

Hendra Friana, Mungkinkah Rekomendasi Ombudsman Berhentikan Anies Baswedan?, Accessed December 29, 2020. https://tirto.id/mungkinkah-rekomendasi-ombudsman-berhentikan-anies-baswedan-cGPQ.

Zuhdiar Laeis, Rekomendasi Tak Dipatuhi, Ombudsman Temui Menko Polhukam, Accessed December 29, 2020,https://www.antaranews.com/berita/1259040/rekomendasi-tak-dipatuhi-ombudsman-temui-menko-polhukam.

Peraturan Perundang-Undangan

“Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah

“Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Diterbitkan

2020-02-03