PEMBERIAN HAK GUNA BANGUNAN DI ATAS BAGIAN TANAH HAK PENGELOLAAN
DOI:
https://doi.org/10.37090/keadilan.v18i1.293Abstrak
Pemberian Hak Guna Bangunan diatas tanah Hak Pengelolaan pada pembangunan Metro Mega Mall di Kota Metro Lampung menimbulkan permasalahan yaitu adanya akibat hukum yang muncul dalam perjanjian kerjasama yang dibuat oleh pihak Pemerintah Daerah Kota Metro dan PT. Nolimax Jaya. Fokus utama penelitian adalah akibat hukum yang muncul terhadap pelaksanaan pemberian hak guna bangunan di atas tanah hak pengelolaan dan konsep dan penerapan hukum yang tepat dan adil dalam rangka melakukan penyelenggaraan peralihan hak pengelolaan Pemerintah Daerah kepada pihak ketiga dengan memberikan sertifikat Hak Guna Bangunan. Penelitian ini menggunakan metode non doctrinal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akibat hukum yang muncul dalam pemberian HGB diatas HPL adalah adanya peralihan kepemilikan sementara terhadap tanah dan bangunan yang ada yang mengakibatkan PT. Nolimax Jaya sebagai perusahaan yang ingin mendapatkan keuntungan, selain itu merugikan pedagang yang ingin membuka usaha dikawasan tersebut.
Kata Kunci : Hak Pengelolaan, Hak Guna Bangunan, Perjanjian
Unduhan
Referensi
Buku
AP.Parlindungan, Komentar atas Undang-Undang Pokok Agraria, Bandung: Mandar Maju, 1998.
Efendi Perangin, Hukum Agraria Indonesia Suatu Telaah dari Sudut Pandang Praktisi Hukum, Yogyakarta: Rajawali Press, 1986
Dominikus Rato, Filsafat Hukum: Mencari, Menemukan, dan Memahami Hukum, Surabaya: Laksbang Justitia, 2010.
Munir Fuady, Dinamika Teori Hukum, Jakarta : Ghalia Indonesia, 2007.
Ramli Zein, Hak Pengelolaan Dalam Sistem UUPA, Jakarta : Rineka Cipta, 1995.
Sudargo Gautama, Tafsiran Undang-Undang Pokok Agraria, Bandung: Alumni, 1990.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara republic Indonesia Nomor 2013
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2020 Triadi Kurniawan

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.