HOLDINGISASI BADAN USAHA MILIK NEGARA

Authors

  • Achmad Zahrudin

DOI:

https://doi.org/10.37090/jpap.v1i2.517

Abstract

BUMN merupakan Kumpulan-kumpulan Perusahaan yang ada Di Indonesia dan di kuasai sepenuhnya oleh Pemerintah, di mana di bawah kekuasaan Kementrian Negara BUMN. Permasalahan yang diangkat dalam Tulisan ini adalah Pembangunan BUMN merupakan bagian dari Pembangunan Ekonomi Nasional, Program kerja dari Kementrian BUMN di bawah kabinet Indonesia Bersatu telah disampaikan dalam Road Map BUMN. Dimana Road Map tersebut telah mengandalkan perlu adanya suatu perubahan dalam tubuh BUMN melalui HOLDINGISASI. Rencana pengelompokan serta mengetahui Manfaat yang di timbulkan dari “Holding†itu sendiri. Pengelompokan BUMN kedalam Holding. Peluang dan tantangan. Dimana Menteri Negara BUMN Sugiharto telah melontarkan konsep itu pada saat BUMN Submit Pada Januari lalu. Dimana Holding itu sendiri merupakan penggabungan dalam meningkatkan persaingan bisnis dari perusahaan-perusahaan Milik Negara yang disatukan di dalamnya. Sebagaimana tercantum dalam pasal 33 UUD 1945 yang berisikan Redefinisi peran BUMN, jika masa lalu dimana terdapat kekurangan APBD yang mana di tutupi dari privasi BUMN untuk jangka panjang yang diutamakan adalah Pajak dan Deviden dari BUMN. Agendanya adalah menentukan arah BUMN, khususnya berkenaan dengan pasal 33 UUD 1945, yang berarti Redefinisi peran BUMN. Jika dimasa lalu kekurangan APBD dapat di tutupi dari privasi BUMN, kedepan yang diutamakan adalah meningkatkan pajak dan deviden dari BUMN. Untuk itu Pemerintah mencanangkan pembentukan Holding yaitu penggabungan seluruh perusahaan-perusahaan BUMN agar Presiden dapat mengontrolnya dari pembentukan itu agar dapat memberikan manfaat sebagai berikut: (1) Mendorong proses penciptaan Nilai, market value cration dan value enhancement, (2) Mensubtitusi defenisi Manajemen di anak-anak perusahaan BUMN, (3) Mengkoordinasikan langkah agar dapat akses ke pasar Internasional, (4) Mencari Sumber Pendanaan yang lebih Murah, (5) Mengalokasikan Kapital dan melakukan Investasi yang strategis, (6) Mengembangkan kemampuan Manajemen melalui Cross-Fertilization. Dalam hal ini juga Presiden selaku Pemerintah beserta jajaran Kabinet Indonesia Bersatu juga mengelompokkan BUMN kedalam Holdingisasi yaitu : Kantor Menteri Negara P-BUMN sedang melakukan kajian terhadap 144 BUMN yang akan di kelompokkan ke dalam 10 buah Holding.

 

Kata Kunci: BUMN, Holdingisasi, Road map

Downloads

Published

2021-11-29

How to Cite

Zahrudin, A. . (2021). HOLDINGISASI BADAN USAHA MILIK NEGARA. Jurnal Progress Administrasi Publik, 1(2), 96–104. https://doi.org/10.37090/jpap.v1i2.517